KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Malang dengan sejumlah catatan strategis.
Dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Malang di Gedung Sidang DPRD, Selasa (15/9/2026), tiga fraksi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang menyoroti pendapatan daerah, efektivitas belanja, pelayanan publik, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang belum tuntas.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ahmad Zakaria, menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, fraksi tersebut meminta Pemkot Malang tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.










