Sidang Sengketa Griya Keraton Kediri Ditunda, Perbedaan Harga Rumah dan BPHTB Disorot

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa Perumahan Griya Keraton di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejokembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan sorotan pada dugaan perbedaan harga rumah dalam dua brosur penjualan.

Dalam lanjutan perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr pada Selasa (15/9/2026), perbedaan harga tersebut berkaitan dengan brosur penjualan yang diterima pengguna jasa PT Sekar Pamenang selaku para penggugat dengan brosur yang diajukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai Turut Tergugat I melalui kuasa Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian. Agenda persidangan sejatinya memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.

Namun, agenda tersebut ditunda karena saksi yang telah dipersiapkan pihak tergugat tidak dapat hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026).

Sengketa Perumahan Griya Keraton antara PT Sekar Pamenang dengan penggunanya tersebut sebelumnya telah menjadi perkara hukum antara PT Matahari Sejati Sejahtera dengan PT Sekar Pamenang.

Pemberitaan sebelumnya menyebut sengketa tersebut berkaitan dengan pengembangan dan kerja sama pemasaran proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Dalam perkembangan persidangan terakhir pada Selasa (8/9/2026), persoalan harga kemudian turut menjadi perhatian.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang selaku tergugat, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI & Rini, mengatakan saksi yang sedianya hadir pada sidang kali ini belum dapat hadir. Pihaknya akan mempersiapkan saksi untuk agenda sidang berikutnya.

"Sejatinya hari ini kesempatan bagi kami (tergugat) untuk menghadirkan saksi. Kami meminta penundaan karena saksi yang kami siapkan belum bisa hadir," kata Bagus usai persidangan.

Menurutnya, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi dalam agenda berikutnya.

"Saksi kami sudah kami persiapkan, cuma butuh kehadiran saja. Rencananya kami menghadirkan dua orang. Nanti kami melihat terlebih dahulu dinamikanya seperti apa," ujarnya.

Kuasa hukum para pembeli Perumahan Griya Keraton dari PT Sekar Pamenang, Emilia Sari, mengungkapkan adanya perbedaan harga antara brosur yang diajukan para penggugat di muka persidangan dengan dokumen yang diperlihatkan Turut Tergugat I, dalam hal ini Dispenda melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara, pada persidangan sebelumnya.

Menurut Emilia, nilai jual yang tercantum dalam brosur yang diperlihatkan Dispenda lebih rendah dibandingkan brosur yang diterima pengguna atau para penggugat dari PT Sekar Pamenang.

Menurut Emilia, brosur penjualan yang diperlihatkan Turut Tergugat I, Dispenda, tersebut nilainya berbeda dengan harga yang tercantum dalam akad kredit perbankan. Ia menyebut nilai dalam akad kredit justru mendekati harga yang ditawarkan kepada pengguna PT Sekar Pamenang melalui brosur penjualan pada 2024.

"Pada sidang minggu lalu ada selisih harga dari brosur yang diperlihatkan kepada user dengan brosur yang diperlihatkan pihak turut tergugat I Dispenda" kata Emilia.

Ia belum dapat menyebutkan secara pasti besaran selisih karena masih harus mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki.

Namun, Emilia menyebut perbedaan tersebut cukup signifikan. Kondisi itu, menurut dia, perlu diperjelas karena berkaitan dengan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kalau selisih harganya saya harus lihat data. Tapi kalau untuk selisihnya itu cukup jauh, signifikan sekali," ujarnya.

Emilia mengatakan, apabila terdapat perbedaan nilai transaksi, pihaknya khawatir hal tersebut turut berpengaruh terhadap besaran BPHTB yang dibayarkan.

"Kalau dengan adanya selisih harga otomatis berpengaruh pada pajak BPHTB. Kami takutkan ketika selisih harganya begitu jauh, maka ada selisih pajaknya juga di BPHTB, otomatis ada kurang bayar. Itu yang kami tidak mau," katanya.

Meski demikian, dugaan perbedaan harga tersebut masih menjadi bagian dari keterangan salah satu pihak dalam proses persidangan. Hal itu belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi.

Sementara itu, owner PT Matahari Sedjati Sedjahtera (PT MSS), Samsul Ghorib, berharap penundaan persidangan dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian.

Ia mengaku turut mendengar informasi mengenai dugaan perbedaan harga jual unit perumahan antara nilai yang diketahui para penggugat dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

"Harapan kami, mudah-mudahan dengan ditundanya ini ada ketenangan buat mereka ke depan. Mudah-mudahan ada titik temu antara user dengan PT Sekar Pamenang," kata Samsul.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak semakin melebar.

"Semoga nanti ada titik temu, karena harapan kita semuanya untuk kebaikan masyarakat, kebaikan Kediri tercinta dan kebaikan semuanya,"harap Samsul. (uji/van)