“Desil satu sampai empat memang berpotensi menerima bantuan, tetapi bukan berarti ketika seseorang masuk dalam desil tersebut otomatis mendapatkan bansos. Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu dan tidak bisa dikatakan seratus persen menentukan seseorang menerima bantuan,” jelas Yudie.
Ia menegaskan, kondisi faktual masyarakat di lapangan tetap menjadi salah satu pertimbangan penting.
BACA JUGA:Penataan PKL Pasar Besar Kota Pasuruan Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi
Karena itu, perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat menyebabkan perubahan data setelah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.
Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
Dalam kesempatan tersebut, Yudie juga menjelaskan mekanisme usul dan sanggah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Pererat Soliditas, Mas Adi Gowes Gowes Bareng Sekda Hingga Lurah Se-Kota Pasuruan
Halaman:










