Bahas Sengketa Lahan Ponpes hingga Legalitas Perumahan, Senator Ning Lia Koordinasi dengan BPN Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maraknya persoalan sengketa tanah yang merugikan warga mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Demi mendorong kepastian hukum bagi masyarakat, senator yang akrab disapa Ning Lia ini menggelar koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Jumat (11/9/2026).

Kedatangan Ning Lia diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim bersama jajaran pejabat utamanya. Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika pertanahan, mulai dari sertifikasi, legalitas perumahan, hingga jerat modus jual beli ilegal.

Ning Lia menegaskan, agenda ini dimanfaatkan untuk mengurai berbagai aduan masyarakat. Salah satu yang paling marak adalah peralihan hak milik berkedok perjanjian utang-piutang.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” ungkap Ning Lia.

Ia membeberkan kasus nyata yang menimpa keluarga besarnya terkait aset Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya. Kasus ini bermula dari pinjaman dana sebesar Rp1 miliar yang mendadak diklaim pihak tertentu sebagai transaksi jual beli di hadapan notaris.

“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” jelasnya.

Ning Lia menyoroti cacat prosedur dalam dokumen tersebut, seperti ketiadaan klausal transaksi jual beli secara eksplisit serta penandatanganan berkas yang belum lengkap. Rumitnya lagi, sertifikat aset pesantren tersebut kini justru dijadikan agunan di bank. Kasus perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Juli 2022.

“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” tegas politikus asal Jatim tersebut.

Menanggapi hal itu, Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim berjanji akan mengusut riwayat kepemilikan serta validasi dokumen pendukung aset tersebut.

“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” kata Naim.

Sebagai pihak turut tergugat di pengadilan, BPN siap menyajikan keterangan yang obyektif. “Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selain isu aset ponpes, audiensi tersebut membedah polemik perizinan Perumahan Damarsi Residence di Sidoarjo yang dikembangkan PT Mandiri Land Prosperous. Warga pembeli mengeluhkan ketidakjelasan sertifikat (SHM/HGB) serta kelayakan fasilitas umum seperti lebar jalan utama yang hanya tiga meter.

Erwan Prasetyo, salah satu pembeli unit kredit, mempertanyakan legalitas izin perumahan yang tak kunjung terbit padahal telah diangsur selama bertahun-tahun.

“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” cecar Erwan.

Naim merespons bahwa BPN akan menyisir koordinat lokasi untuk memastikan apakah lahan perumahan tersebut berdiri di atas area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau bukan.

“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” papar Naim.

Terkait sengketa perdata antara pengembang dan konsumen Damarsi Residence, Naim menegaskan hak-hak perdata pembeli tetap menjadi prioritas yang harus dilindungi.

“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” tutup Naim.