SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mendorong agar persoalan hukum yang dipicu sengketa perdata atas objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, diselesaikan secara berkeadilan. Jika memenuhi persyaratan, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi opsi untuk mengedepankan dialog antarpihak.
Hal tersebut disampaikan Ning Lia dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., serta Anggota DPD RI Provinsi Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Pertemuan digelar guna mendengarkan aspirasi terkait perkara keperdataan yang berkembang menjadi ranah pidana.
Tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menjelaskan bahwa persoalan bermula dari ruko objek lelang yang dimenangkan oleh Saudara Bagus. Setelah lelang, timbul masalah penguasaan objek lantaran lokasi dibuka paksa tanpa permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri.
Insiden tersebut memicu keributan hingga berujung laporan pidana dugaan pengeroyokan. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan berlangsung cepat dan meminta perhatian atas hak imunitas advokat setelah Ruslan, yang sebelumnya mendampingi tersangka, dipanggil sebagai saksi.
Menanggapi hal itu, Ning Lia menegaskan bahwa persoalan hukum harus ditempatkan secara proporsional.
“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.
Ia menggarisbawahi bahwa kehadiran DPD RI murni dalam rangka pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum.
“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujar senator berjilbab tersebut.
Kendati demikian, Ning Lia membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice selama memenuhi koridor hukum yang berlaku.
“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tutur Ning Lia.
Ia menambahkan bahwa dialog dan musyawarah sangat penting agar sengketa awal tidak membias menjadi perselisihan yang meluas.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” ujar senator pecinta batik ini.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Ning Lia meminta tim kuasa hukum melengkapi dokumen pendukung, mulai dari kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga berkas bukti lainnya.
Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya memilah aspek perdata dan pidana secara cermat. Terkait imunitas advokat, ia menyarankan agar pendampingan ditempuh secara kelembagaan melalui organisasi profesi advokat.
Komite I DPD RI memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan lembaga.
“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.










