Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar, BRI Kediri Hormati Proses Hukum dan PHK Oknum Pekerja

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Kediri menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Pihak bank memastikan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Pernyataan ini disampaikan Pemimpin Kantor Cabang BRI Kediri, Adi Nugroho, menanggapi penetapan tersangka terkait dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Paing yang melibatkan seorang oknum pekerja dan dua nasabah.

Adi Nugroho menegaskan bahwa BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sikap ini menjadi bagian dari ikhtiar perusahaan dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas.

“BRI menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja,” ujar Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Sebagai tindakan tegas atas pelanggaran tersebut, Adi menyampaikan bahwa pihak manajemen kini tengah memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum mantri yang terlibat. Tindakan oknum tersebut dinilai telah merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.

“BRI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan. Saat ini, proses pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Adi.

Ia menggarisbawahi bahwa penegakan aturan tanpa pandang bulu ini dilakukan demi menjaga asas Good Corporate Governance (GCG) dan mengawal kepercayaan masyarakat.

"Melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas operasional serta kepercayaan nasabah dan masyarakat," tutup Adi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di BRI Unit Pasar Paing. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, bersama Kasi Intelijen Hadi Marsudiono, membeberkan bahwa ketiga tersangka meliputi satu oknum mantri dan dua orang nasabah.

"Para tersangka masing-masing berinisial AJ (40, laki-laki) yang bertugas sebagai mantri, serta WR (perempuan) dan SG (perempuan) yang berperan sebagai nasabah. Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor," ujar Nurngali di Kantor Kejari Kota Kediri, Kamis (3/9/2026).