KLATEN, BANGSAONLINE.com – Warga Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten Jawa Tengah gusar. Sebuah masjid yang terletak di dekat Balai Desa Karanganom Klaten tiba-tiba berubah fungsi jadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bangunan masjid itu berada di kawasan pondok pesantren. Sebelum jadi dapur MBG masjid tersebut digunakan warga sekitar untuk salat berjamaah lima waktu. Tapi mereka tak bisa berbuat apa-apa karena tanah dan bangunan masjid itu milik yayasan.
Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai SPPG tersebut bukan termasuk aset milik Pemerintah Desa Karanganom.
“Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan,” jelas Abdul Aziz dilansir pikiran rakyat.com, Selasa (1/9/2026).
Jadi, kepemilikan tanah beserta bangunan itu berada di bawah yayasan yang mengelola pondok pesantren di kawasan tersebut. Menurut dia, karena status kepemilikannya berada pada yayasan, maka pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun menentukan pemanfaatan bangunan tersebut.
Meski demikian Abdul Aziz mengatakan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak yayasan mengenai rencana perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, masukan dari pemerintah desa tersebut tidak mengubah keputusan yayasan untuk memanfaatkan bangunan sebagai fasilitas SPPG.
“Desa memilih menghormati keputusan pihak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu milik yayasan, jadi kita tidak bisa melakukan intervensi,” tutur Abdul Aziz.
Sekretaris Desa Karanganom, Tri Mulyanto, mengatakan operasional SPPG yang berada di bangunan tersebut masih tergolong baru.
"Belum lama (operasinya), itu milik yayasan," kata Tri Mulyanto dikutip TribunSolo.com, Senin (31/8/2026).
Tri menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal memang berada dalam lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan agama di pondok pesantren. "Peruntukannya dari awal pendiriannya untuk tempat kegiatan anak-anak pondok," jelasnya.
Namun sejak tahun 2025 berubah fungsi. “Sejak 2025 bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan warga untuk salat berjamaah karena dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur SPPG,” ungkapnya.
Tri menyebut pihak pemerintah desa melalui Kepala Desa Karanganom juga telah memberikan masukan terkait perubahan penggunaan bangunan tersebut. Masukan itu disampaikan karena bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai tempat ibadah kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional SPPG.
"Karena Pak Kepala Desa juga, kalau ini dituakan. Memberi masukan, kok masjid diubah," ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahawa pemerintan desa tak punya wewenang.
"Kembali lagi, itu punya yayasan. Itu kalau punya desa, punya warga, otomatis diperingatkan," ujarnya.
Kini video yang merekan masjid tersebut viral. Ada-ada saja.









