Pemkot Malang Salurkan 18,18 Ton Beras CBP ke 606 Warga Polowijen

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang memperkuat intervensi pangan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menyalurkan 18,18 ton beras cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada 606 penerima bantuan pangan (PBP) di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, pada Rabu (26/8/2026).

Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras, atau 10 kilogram per bulan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penyaluran bantuan harus tepat sasaran karena penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang diterimakan hari ini adalah beras yang per bulan sebanyak 10 kilogram, langsung diberikan untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Jadi, tiap penerima mendapatkan 30 kilogram beras,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah memastikan bantuan pangan dari kebijakan pusat benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga membuka peluang adanya tambahan bantuan apabila pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada kebijakan dari pusat, akan ada bantuan tambahan,” katanya.

Ia menekankan bantuan pangan tidak hanya soal distribusi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat. Pemkot Malang terus memantau pergerakan harga sejumlah komoditas pangan sebagai strategi mengantisipasi tekanan harga dan menjaga inflasi tetap terkendali.

“Kami terus memantau perkembangan harga pangan di Kota Malang. Bantuan pangan ini juga menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi,” ucap Wahyu.

Penyaluran beras CBP di Polowijen menunjukkan kebijakan pangan pemerintah tidak hanya berbicara soal jumlah bantuan, tetapi juga memastikan distribusi tepat sasaran melalui basis data nasional.

Pemkot Malang menempatkan pengendalian pangan sebagai instrumen penting menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. (dad/mar)