GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi hukum, Khamim, menyoroti pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan minuman keras, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 jo Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kota Pudak.
Menurut dia, implementasi kedua regulasi itu masih lemah karena aparat menunggu perintah sebelum menindak pelanggaran.
“Pokok permasalahannya mengapa kedua Perda tersebut kurang efektif, karena OPD terkait dalam pelaksanaan beralasan menunggu perintah sebelum menindaklanjuti pelanggaran,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/7/2026).
Khamim menegaskan perda berlaku langsung setelah diundangkan tanpa perlu instruksi tambahan. Ia menyebut tugas Satpol PP sudah tertuang dalam peraturan bupati, termasuk menegakkan perda secara proaktif.
“Tidak butuh surat perintah khusus untuk memulai pengawasan dan penindakan,” katanya.
Menurut dia, keterlambatan penegakan aturan dapat dikategorikan kelalaian tugas dan berpotensi melanggar Pasal 387 KUHP maupun disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Kelalaian dalam menegakkan larangan kemungkaran dapat dikategorikan sebagai pembiaran kerusakan dan pelanggaran amanah,” cetusnya.
Khamim menilai, lemahnya penegakan perda berdampak pada melemahnya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat. Disampaikan pula bahwa masyarakat berhak melaporkan kelalaian ke pengawasan internal, DPRD, hingga menggugat ke PTUN.
Ia pun meminta OPD segera bergerak sesuai tupoksi dengan patroli rutin dan penindakan nyata, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
DPRD didesak untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi, sementara masyarakat dapat mencatat kronologi kelalaian untuk dilaporkan resmi ke Bagian Hukum, Inspektorat, dan komisi terkait. (hud/mar)










