"Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses," jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa penyitaan dilakukan tanpa penetapan pengadilan, AKP Aji menjelaskan KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terlebih dahulu dalam kondisi mendesak, terutama apabila terdapat potensi barang bukti dipindahkan, dirusak, atau dihilangkan.
Setelah itu, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama lima hari kerja.
Ia memastikan seluruh administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Penyitaan, telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya. (dad/van)










