Pemkot Malang Pastikan Opsen PKB dan BBNKB Tak Tambah Beban Pajak Masyarakat

Ia menjelaskan, penyesuaian kebijakan dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum dan angkutan barang menjadi 60 persen.

Untuk mengimbangi perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan insentif dari sebelumnya 27,71 persen menjadi 40 persen sehingga nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tetap terjaga.

Sulthon menegaskan, opsen bukan merupakan pungutan atau jenis pajak baru. Skema tersebut hanya mengubah mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak.

"Karena masih banyak yang mengira opsen adalah pajak baru, kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi kebijakan ini secara benar," ungkapnya.

Bapenda Kota Malang telah menggelar sosialisasi di sejumlah kecamatan, di antaranya Klojen, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing. Menurut Sulthon, kegiatan tersebut mendapat respons positif dan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik. Bahkan, setelah sosialisasi dilakukan, tren pembayaran pajak kendaraan menunjukkan peningkatan. Ini menjadi indikator bahwa pemahaman masyarakat terhadap kebijakan opsen semakin baik," ujarnya.

Meski demikian, Bapenda masih mencatat adanya kendala dalam proses balik nama kendaraan. Salah satu hambatan yang paling banyak ditemui ialah BPKB kendaraan yang masih menjadi agunan di lembaga pembiayaan sehingga pemilik kendaraan belum dapat memenuhi persyaratan administrasi balik nama.

"Balik nama harus menggunakan BPKB asli. Karena masih dijaminkan di perusahaan pembiayaan, banyak masyarakat yang belum bisa mengurus proses tersebut. Masukan ini akan kami koordinasikan untuk dicarikan solusi," jelas Sulthon.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Malang juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Program RT Berkelas. (dad/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: