LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang gadis berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, menjadi korban pencurian sepeda motor setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan. Pelaku berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo kini telah diamankan polisi.
Pelarian SAK berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, menangkapnya pada Minggu (5/7/2026) sore.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pertemanan dengan perantara seorang saksi.
Setelah merasa cocok dan saling bertukar nomor telepon, keduanya sepakat bertemu secara langsung pada Jumat (5/6/2026).
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran. Selanjutnya, mereka menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan ingin membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan," ujar Ipda Hamzaid, Selasa (7/7/2026).
Alasan tersebut ternyata hanya akal-akalan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, SAK diduga mengambil kunci kontak sepeda motor korban sebelum meninggalkan penginapan.
Setelah menunggu sekitar dua jam dan pelaku tak kunjung kembali, korban mendatangi area parkir untuk memeriksa kendaraannya.
Benar saja, sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546X JDF milik korban sudah tidak berada di tempat.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Paciran.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron memerintahkan Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.
Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap SAK di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Modus pelaku sengaja memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban, kemudian melakukan aksi pencurian," jelas Ipda Hamzaid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler berwarna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini, SAK telah ditahan di Polsek Paciran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian," tegasnya. (van)










