PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan akan tetap mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satunya dilakukan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya akan terus mengawal langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Terkait dengan Raperda Fasilitasi Pesantren Fraksi Gerindra tetap memperjuangkan hak rakyat salah satunya terkait insentif guru ngaji. Dimana, kita akan kawal kenaikan insentif atau honor guru ngaji atau madin dari Rp 400 ribu naik menjadi Rp 1 juta/ tahun," ujar Firdaus didampingi anggota Fraksi Gerindra Deni Ilhami usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Firdaus menjelaskan kenaikan insentif bagi guru madrasah diniyah (madin) atau guru ngaji tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Probolinggo Gus Haris dan direncanakan mulai direalisasikan pada tahun depan.
"Selain honor guru madin atau ngaji. Kami juga perjuangkan terkait menggratiskan biaya pengurusan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung bagi madrasah atau Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Probolinggo," tegasnya lagi.
Menurut Firdaus, kebijakan menggratiskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan tindak lanjut dari disahkannya Raperda Fasilitasi Pesantren.
Langkah tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, OPD Pemkab Probolinggo masih memberlakukan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Izin PBG atau yang dulu dikenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini kita buat gratis. Ini juga mengacu terhadap kejadian yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo. Itu yang juga melatarbelakangi kita untuk menggratiskan," terangnya.
Firdaus berharap berbagai program yang diperjuangkan Fraksi Gerindra dapat memberikan manfaat nyata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
"Sejalan dengan keinginan Gus Haris semua yang diperjuangkan dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan kemudahan bagi pesantren di Kabupaten Probolinggo," imbuhnya.
Sebagai informasi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (ndi/van)










