Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada hari ini kami dari bidang PABB Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Rachmad menjelaskan, barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 65,355 gram yang berasal dari 28 perkara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah - Halaman 2