"Menindaklanjuti informasi itu petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FRW (29) pada Jumat (22/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ujar kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Hasil interogasi terhadap FRW mengarahkan petugas pada tersangka lain berinisial MZ. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
"Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah," tambah Kapolres.










