Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa status terlapor kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang cukup, kami tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, suami pelapor, Marsuto Alfianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pamekasan atas penanganan laporan yang dinilai cepat.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap perempuan, melainkan upaya mencegah kasus serupa terulang dan menimbulkan lebih banyak korban.










