Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta

Rumah Bertuliskan Konferensi pers kasus penyalagunaan LPG bersubsidi yang diungkap Polresta Sidoarjo

- 213 tabung gas LPG 3 kg kosong;

- 90 tabung gas LPG 3 kg isi;

- 72 tabung gas LPG 12 kg kosong;

- 109 tabung gas LPG 12 kg isi;

- 55 buah alat penyuntik (pen);

- 1 unit mobil Grandmax pick up nopol W-8984-PW;

- 1 buah timbangan;

- 1 pack segel LPG 12 kg;

- 35 buah paving blok;

- 10 buah besi penyangga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO