Konferensi pers kasus penyalagunaan LPG bersubsidi yang diungkap Polresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di rumah kosong di kawasan perumahan elite.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, pada Rabu (29/4/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi yang siap diedarkan ke pasaran. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2022.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kosong tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk tabung gas di sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menggerebek lokasi dan menemukan praktik ilegal tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Para pelaku menggunakan modus dengan memasang tulisan “RUMAH DIJUAL” untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami menemukan para tersangka menyuntikkan tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi di rumah kosong yang dijadikan lokasi operasi dengan kedok rumah dijual,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MNH (41), warga Candi, yang berperan sebagai otak kejahatan, serta MR (25), warga Bangkalan, yang bertugas melakukan bongkar muat dan distribusi. Satu pelaku lainnya berinisial RD, warga Sidoarjo, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Praktik ilegal tersebut memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram, pelaku hanya membutuhkan empat tabung 3 kilogram dengan modal sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual seharga Rp160 ribu.
“Dalam satu bulan, para pelaku bisa memproduksi ratusan tabung dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan barang bersubsidi,” tambahnya.
Dalam sebulan, sindikat ini mampu menjual hingga 240 tabung dengan estimasi keuntungan mencapai Rp19,2 juta. Dengan operasi yang telah berjalan sejak 2022, total keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Gas oplosan tersebut didistribusikan ke wilayah Gresik dan Lamongan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka MNH antara lain:
- 213 tabung gas LPG 3 kg kosong;
- 90 tabung gas LPG 3 kg isi;
- 72 tabung gas LPG 12 kg kosong;
- 109 tabung gas LPG 12 kg isi;
- 55 buah alat penyuntik (pen);
- 1 unit mobil Grandmax pick up nopol W-8984-PW;
- 1 buah timbangan;
- 1 pack segel LPG 12 kg;
- 35 buah paving blok;
- 10 buah besi penyangga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




