āTersangka pertama atas nama YP warga Desa Sogaan Pakuniran, kemudian JE warga Desa Triwungan, NH warga Desa Kotaanyar, JM warga Desa Sidorejo Kotaanyar, AH warga Desa Bucor Kulon Pakuniran, NF warga Desa Liprak Kulon, serta AF warga Desa Karanganyar Paiton,ā ujar AKBP Wahyudin Latif, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang atau pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
āKemudian para pelaku membeli atau mendapatkan pertalite tersebut dengan barcode. Mereka juga berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya,ā terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.










