Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tenggilis menangkap 2 dari 4 pelaku pencurian mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max nopol L 8969 VB yang terjadi di Jalan Kutisari Selatan GG II pada Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Iptu Bagus Tri, menjelaskan penangkapan didukung rekaman CCTV serta kejelian petugas yang menemukan salah satu saksi ternyata ikut terlibat.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- PCNU Surabaya Terima Sapi Kurban dari Gubernur hingga Mitra Kelembagaan, Distribusi Pakai Undian
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- PDIP Surabaya Salurkan Hewan Kurban ke Majelis Taklim dan Kampung Kota
“Petunjuk identitas pelaku berhasil diungkap, ditemukanya 1 pelaku yang berperan menjadi jarum atau pengintai di lokasi kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Pelaku berinisial BN, warga sekitar lokasi, awalnya dijadikan saksi namun kemudian terbukti ikut serta dalam pencurian.
Dari pengakuannya, polisi mendeteksi 3 pelaku lain sebagai eksekutor. BN juga mengungkap mobil curian dibawa ke Jombang.
Pengejaran ke Jombang membuahkan hasil dengan tertangkapnya RD, warga Waru, Sidoarjo, beserta barang bukti mobil. Sementara dua pelaku lain masih buron dan diduga mencari penadah di Tulungagung.
“1 pelaku eksekutor berhasil kita tangkap di Jombang beserta mobilnya. Dari situlah kita melakukan pengembangan mengejar 2 pelaku lain, namun keduanya belum bisa ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenggilis.
Barang bukti mobil kini diamankan Polsek Tenggilis. BN dan RD ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP pasal 479 UU 1/2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




