Truk sampah milik Pemkot Kediri sudah bisa masuk ke lokasi TPA Klotok, Kota Kediri, setelah seminggu diblokade warga. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok resmi dibuka kembali pada Selasa (7/4/2026) sore setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga. Dengan dibukanya TPA, layanan persampahan di Kota Tahu berangsur normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan.
"Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan dicapai melalui mediasi yang melibatkan DLHKP, camat, lurah, dan tokoh masyarakat. Salah satu poin utama adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak," paparnya.
Disampaikan pula bahwa selama 6 hari terakhir, mediasi dilakukan secara simultan oleh seluruh pemangku kepentingan. Besaran kompensasi masih dalam kajian tim ahli dan akan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.
Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyebut pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi masyarakat.
"Hari ini kita menyaksikan TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai," ucapnya.
Ia mengapresiasi kontribusi semua pihak, termasuk Polri, TNI, dan Satpol PP, yang menjaga kondusivitas selama proses berlangsung. Abdul menegaskan, tuntutan kompensasi bagi sekitar 1.400 kepala keluarga di wilayah ring 1 tetap diproses sesuai aturan.
"Masyarakat memahami bahwa penentuan kompensasi harus melalui kajian, sehingga pemerintah tetap berjalan sesuai aturan," katanya.
Kesepakatan itu diharapkan mencegah penutupan atau blokade di masa mendatang serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. (uji/mar)





