Viral di Media Sosial, Oknum Da’i Muda di Pamekasan Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan terlapor. MS juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial MS sebagai tersangka,” tegasnya.

Yoyok menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: