Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberi keterangan kepada awak media
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 tempat kejadian perkara (TKP) lain yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegas AKBP Charles, Selasa (6/1/2026).
Tersangka AS telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (nal/van)






