Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.
"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.
BACA JUGA:PLN UIT JBM Salurkan Alat Pertanian Listrik ke Petani Tuban Lewat Program Electrifying Agriculture
Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.
“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.










