Terdakwa Penipuan SBKKN di Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.

"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.

Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.

“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: