Simpan dan Pakai Sabu, Pria Warga Talango Sumenep Dibekuk Polisi

Simpan dan Pakai Sabu, Pria Warga Talango Sumenep Dibekuk Polisi Pengguna narkoba asal Talango yang diamankan Polres Sumenep

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Seorang warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, berinisial EK (55) dibekuk polisi karena diduga menyimpan dan memakai sabu pada Selasa (2/12/2025) malam.

Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKBP Widiarti mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polsek Talango.

“Masyarakat resah dengan aktivitas terduga pelaku yang sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talango Iptu Haryono bersama empat personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penindakan.

“Tiba di rumah terlapor, Polsek Talango melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Polsek menemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor dua gram, sebuah ponsel serta uang tunai sebesar Rp1.210.000,” ungkapnya.

Saat diperiksa, EK mengaku baru selesai mengonsumsi sabu.

“Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB, sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya,” tuturnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Talango untuk pemeriksaan lanjutan.

“Akibat perbuatannya, EK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 114, EK terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Sedangkan Pasal 112 menjelaskan bahwa EK berpotensi dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (van)