Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK kembali menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024. Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan, satu unit mobil, serta dua unit sepeda motor.
“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, mobil, maupun motor, diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan, penyitaan ini tidak hanya untuk memperkuat proses pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara.
“Aset-aset tersebut dibutuhkan penyidik untuk proses pembuktian nantinya, sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” ucapnya.
Dalam kasus kuota haji, KPK menjerat pihak-pihak terlibat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah.
Jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1-2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0) dengan membayar USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023-2024.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan Yaqut menetapkan 50:50.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum Kemenag dan biro perjalanan, sehingga calon jamaah yang seharusnya antre bertahun-tahun bisa langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. (rom)













