BANGSAONLINE.com - Kemenag menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai persoalan sosial yang berkembang.
“Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, penyuluh agama memiliki 5 peran utama, yakni memberikan edukasi, melakukan pembinaan, memperkuat literasi keagamaan, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap persoalan sosial secara santun dan argumentatif.
Materi edukasi ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan.
“Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik,” kata Abu.
Kemenag berharap materi tersebut dapat menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan bijaksana, sekaligus memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi persoalan sosial secara tepat. (rom)










