Tim Percepatan Sertifikasi Kantah Pasuruan Pimpin Kegiatan Ikrar Akta Wakaf Serentak di Desa Ledug

Tim Percepatan Sertifikasi Kantah Pasuruan Pimpin Kegiatan Ikrar Akta Wakaf Serentak di Desa Ledug

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendukung program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan dan memimpin kegiatan Ikrar Akta Wakaf (AIW) secara serentak yang berlangsung di Aula Desa Ledug, Kecamatan Prigen, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prigen, pemerintah desa setempat, nadzir wakaf, serta masyarakat calon wakif.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan memberikan pendampingan langsung dalam proses pengikraran, mulai dari verifikasi data tanah, pemeriksaan berkas administrasi, hingga pembuatan akta ikrar wakaf.

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di wilayah Desa Ledug dapat segera memiliki sertipikat tanah wakaf yang sah secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa percepatan Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu bentuk komitmen ATR/BPN dalam mendukung pemberdayaan aset keagamaan serta pengamanan tanah milik umat agar terlindungi secara hukum.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan terus berupaya memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan. (afa/van)