Wali Kota Pasuruan saat menyerahkan sntunan untuk pegawai PUPR yang menjadi korban kecelakaan kerja.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai DPUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat fisik.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman Irwan, Jalan Sastro Surotoko RT 1/RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, pada Senin (3/11/2025).
BACA JUGA:
- TP PKK Kota Pasuruan Dorong Budaya Hidup Sehat dan Siaga Bencana
- Ikut Rakor TPID, Wali Kota Pasuruan Bahas Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha 2026
- Wakil Wali Kota Pasuruan Ajak Generasi Muda Waspada Bahaya Narkotika
- PLN Jawa Timur Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat Sinergi Bersama Pemda dan Stakeholder
Total santunan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp230.036.980, dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan cacat: Rp97.481.440,00.
- Santunan tidak masuk kerja: Rp36.555.540,00.
- Santunan berkala: Rp12 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




