Ia menyampaikan, penyelidikan awal telah dilakukan untuk memastikan keakuratan lokasi dan waktu kejadian. Masyarakat juga diimbau agar tidak ikut menyebarluaskan video dimaksud.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menyebarkan konten bermuatan asusila merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyebaran konten semacam ini bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tapi juga bisa dijerat hukum. Jadi mohon kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial,” ucapnya.










