āPamapta bukan hanya sekadar struktur baru, tapi wujud dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang profesional, modern, dan humanis,ā kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pamapta memiliki lima fungsi utama. Pertama, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu.
Kedua, melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, menyediakan layanan publik melalui media komunikasi dan media sosial.
Keempat, memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, menyiapkan registrasi serta pelaporan kegiatan kepolisian secara terintegrasi.










