Gelar Bimtek Sertifikasi Halal IKM, Bupati Mojokerto Dorong Hasilkan Produk Berkualitas

Gelar Bimtek Sertifikasi Halal IKM, Bupati Mojokerto Dorong Hasilkan Produk Berkualitas Bupati Barra didampingi Noerhono, Kadis Disperindag saat menyerahkan sertifikat halal ke salah satu pelaku IKM

Ia mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai landasan spiritual pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019.

“Jika pada saat itu pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka berarti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mendukung percepatan pemenuhan kewajiban tersebut, Pemkab Mojokerto melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikat halal secara gratis bagi pelaku IKM. 

Program ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan kegiatan bimbingan teknis yang memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha.

Pemkab juga menggandeng Tim Sistem Penjaminan Mutu Halal Indonesia (SPMHI) Yayasan Prof. Mochamad Bisri sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan ini.

“Program ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Mojokerto dalam mengembangkan ekosistem industri halal dan ekonomi syariah daerah,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Gus Barra berharap Mojokerto tidak hanya dikenal sebagai daerah industri, tetapi juga sebagai pusat industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha agar mengikuti kegiatan ini dengan tekun serta menerapkan prosedur halal secara konsisten dalam proses produksi.

“Penyelenggaraan produk halal adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen, kepada pemerintah, dan tentu saja kepada Allah SWT. Semua upaya ini bernilai ibadah dan akan dicatat sebagai amal saleh,” pungkasnya. (ris/van)