Pelaku Penipuan UMKM Ngaku Orang Dekat Wali Kota Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto anak salah seorang Lurah di Kecamatan Benowo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan berkedok program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rengga didakwa atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rengga diduga melakukan penipuan bersama dua rekannya, Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza.

Berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah. Ketiganya disebut menawarkan pinjaman berbunga 0 persen melalui aplikasi Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku kepada pelaku UMKM di wilayah Surabaya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: