Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan TPPU Senilai Rp30 Miliar

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan TPPU Senilai Rp30 Miliar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan TPPU di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama Juli-September 2025. Dalam kurun waktu 3 bulan, ada 1.757 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2.248 orang.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi sebanyak 48.402 butir, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

Dirresnarkoba , Kombes Pol Robert Dacosta, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengungkap 6 kasus TPPU yang terkait jaringan narkoba, dengan total aset yang disita mencapai sekitar Rp30,1 miliar.

“Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025),

Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain melibatkan tersangka TK, seorang pengendali narkoba dari dalam Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar selama periode 2017-2024 dan aset yang disita senilai Rp10 miliar. 

Lalu tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, tercatat memiliki perputaran uang Rp5 miliar dengan aset disita sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, FM dan MFM, dua saudara kandung yang juga beroperasi dari dalam Lapas, memiliki perputaran uang Rp15 miliar dan aset yang disita mencapai Rp13 miliar. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO