Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur sebagai DPO

Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur sebagai DPO Ipda Agung Intama, Kasi Humas Polres Bangkalan

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang tersangka dua gadis di bawah umur dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama menyampaikan, penanganan kasus tersebut masih berjalan dan telah naik ke tahap penyidikan.

“Sejak laporan resmi diterima, penyidik langsung menindaklanjuti. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung, Sabtu (4/10/2025).

Agung menambahkan, berbagai upaya paksa telah dilakukan penyidik, termasuk penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, para tersangka hingga kini belum berhasil diamankan.

“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap delapan tersangka tersebut. Saat ini mereka sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

“Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus ini agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (uzi/van)