Terdakwa Kepemilikan Narkoba 14,8 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup saat Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Kepemilikan Narkoba 14,8 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup saat Sidang di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Sidang kasus kepemilikan narkoba seberat 14,8 kilogram dengan terdakwa Agus Mardianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari bersama dua hakim anggota. 

Dalam persidangan, JPU Hajita menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Agus didakwa memiliki 15 poket sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Agus Mardianto," tegas JPU Hajita di hadapan majelis hakim.

"Perbuatannya telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Hajita.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. Perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (ald/van)