
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemkot Kediri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kota, Rabu (24/9/2025) malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, lurah se-Kecamatan Kota, serta unsur tiga pilar kecamatan. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan bergilir di tiga kecamatan, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Mojoroto dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Pesantren.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Bakesbangpol Miftahur Rozak, Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin, Camat Kota Bagus Hermawan Apriyanto, Ketua FKUB Moch. Salim beserta jajaran pengurus, perwakilan Kantor Kemenag Kota Kediri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Kota, serta para tokoh masyarakat.
Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Kepala Bakesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah dijalankan sesuai aturan.
Ia juga memaparkan alur SOP pendirian rumah ibadah, yang meliputi: