FKUB dan Pemkot Kediri Sosialisasikan SOP Rumah Ibadah, Tegaskan Pentingnya Toleransi

FKUB dan Pemkot Kediri Sosialisasikan SOP Rumah Ibadah, Tegaskan Pentingnya Toleransi FKUB bersama Pemkot Kediri saat menggelar sosialisasi SOP pendirian rumah ibadah. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemkot Kediri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kota, Rabu (24/9/2025) malam.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, lurah se-Kecamatan Kota, serta unsur tiga pilar kecamatan. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan bergilir di tiga kecamatan, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Mojoroto dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Pesantren.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Bakesbangpol Miftahur Rozak, Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin, Camat Kota Bagus Hermawan Apriyanto, Ketua FKUB Moch. Salim beserta jajaran pengurus, perwakilan Kantor Kemenag Kota Kediri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Kota, serta para tokoh masyarakat.

Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kepala Bakesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah dijalankan sesuai aturan.

Ia juga memaparkan alur SOP pendirian rumah ibadah, yang meliputi:

  • Pengajuan permohonan oleh panitia kepada FKUB
  • Pemeriksaan administrasi berkas
  • Verifikasi lapangan oleh tim FKUB
  • Rapat musyawarah untuk keputusan mufakat
  • Penerbitan rekomendasi yang ditembuskan ke Kementerian Agama dan Pemkot Kediri
  • Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain legalitas lembaga keagamaan, daftar minimal 90 pengguna tetap, serta dukungan minimal 60 warga setempat yang disahkan oleh RT, RW, dan lurah.
  • Informasi lengkap mengenai SOP pendirian rumah ibadah dapat diakses melalui tautan berikut. (uji/mar)