Polisi Tetapkan Suami Tikam Istri di Pasuruan sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Suami Tikam Istri di Pasuruan sebagai Tersangka Pelaku penusukan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan. Foto: Ist.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Pasuruan berinisial MB(41), yang tega menusuk istrinya, NH (41) dan memukul adik iparnya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam perkara ini kami menyita barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 39 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat, satu batu paving, serta adanya visum dari kedua Korban," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, kejadian itu dilakukan pada Senin (22/9/2025), sekitar pukul 9.00 WIB. korban menghampiri tersangka yang saat itu berada di ruang tamu sambil marah-marah, dan menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Mio J.

"Kemudian tersangka menjawab, 'Iya saya gadaikan senilai Rp 1 juta dan uangnya untuk saldo judol,'. Kemudian terjadi pertengkaran," tuturnya.

Pertikaian itu semakin memanas dan MB langsung menuju ke dapur untuk mengambil pisau dan menikam istrinya. Melihat korban yang ditikam oleh pelaku, adik iparnya melerai tersangka sambil memukul dengan menggunakan tangan kosong.

"Tersangka mengambil paving, kemudian memukul kepala adik ipar korban," terangnya.

Menurut Choirul, motif tersangka melakukan penganiayaan itu karena sering dimarahi istrinya. Selain itu, korban juga pernah menjelek-jelekkan ayah kandung tersangka, serta sering ikut campur masalah keluarga tersangka, sehingga pelaku merasa sakit hati.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (rif)