Ia juga menegaskan, bahwa timbangan yang digunakan pabrik sudah sesuai ketentuan.
Di gudang kedua, juga perwakilan PT Djarum. Harga tembakau berkisar Rp 40.000–Rp 65.000 per kilogram. Pihak gudang menyebut, harga mengikuti ketentuan pabrik Jarum, dengan pengambilan sampel tidak lebih dari satu kilogram.
Gudang selanjutnya yakni milik Fauzan di Jalan Trasak, Kecamatan Larangan. Harga berkisar Rp 35.000–Rp 70.000 per kilogram, dengan pengambilan sampel di bawah satu kilogram.
Usai sidak, bupati menyampaikan bahwa seluruh temuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.










