"Makanya, hari ini kita mengundang seluruh Ketua MWC NU agar supaya mereka tahu bahwasanya pelaksanaan konferensi cabang tidak ada yang ditutup-tutupi dan draf tata tertib atau tatib-nya kita sampaikan langsung ke mereka secara utuh," ujarnya kepada BANGSAONLINE.
Ia menegaskan, panitia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah draf tata tertib yang telah ditetapkan oleh PBNU.
"Sudah ada draf-nya, makanya kita tidak bisa bermain-main dengan tatib itu. Kalau dulu, mungkin bisa. Tapi, saat ini sudah ada panduan resmi dari PBNU. Karena itu, kita menjamin proses Konfercab berjalan transparan dan seadil-adilnya serta dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Sebagai anggota steering committee Konfercab, Fauzan menyebut sesuai ketentuan hasil Konferensi Besar NU, PCNU Kota Kraksaan termasuk dalam kategori A peralihan. Dengan demikian, hak suara hanya dimiliki oleh MWC, sementara ranting hanya berstatus peninjau.










