Jazuli, mendesak keringanan pajak untuk beberapa sektor, termasuk pajak balik nama warisan dan pajak kendaraan bermotor ber-CC kecil yang menjadi alat transportasi utama pekerja. "Motor sudah menjadi kebutuhan pokok pekerja. Kalau CC di bawah 110, harusnya dibebaskan dari pajak," tegasnya.
Selain isu pajak, para buruh juga mendesak agar skema penetapan UMP diubah. Ketua DPW FSPMI Jatim ini mengusulkan agar UMP Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi dan terendah, bukan hanya mengacu pada UMK terendah.
Menurutnya, langkah ini dapat membantu mengecilkan disparitas upah antar wilayah di Jawa Timur.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengaku bahwa semua aspirasi akan ditindaklanjuti.










