Kasus KDRT di Surabaya, Kuasa Hukum Terdakwa Vinna Siapkan Eksepsi

Kasus KDRT di Surabaya, Kuasa Hukum Terdakwa Vinna Siapkan Eksepsi Terdakwa saat tunjukkan surat laporan polisi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang Ibu rumah tangga bernama Vinna Natalia Wimpie Widjojo, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, Rabu (27/8/2025).

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, permasalahan rumah tangga keduanya bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.

Puncak konflik terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya.

Ia bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan serta mengajukan gugatan cerai ke .

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. 

Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO