Kasus KDRT di Surabaya, Kuasa Hukum Terdakwa Vinna Siapkan Eksepsi

Kasus KDRT di Surabaya, Kuasa Hukum Terdakwa Vinna Siapkan Eksepsi Terdakwa saat tunjukkan surat laporan polisi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang Ibu rumah tangga bernama Vinna Natalia Wimpie Widjojo, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, Rabu (27/8/2025).

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, permasalahan rumah tangga keduanya bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.

Puncak konflik terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya.

Ia bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. 

Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Atas perbuatannya, Vinna dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Selepas sidang, terdakwa Vinna menyampaikan pembelaannya di hadapan media.

Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik sebelum perkara ini muncul.

“Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena di rumah itu saya pernah dihajar,” ujar Vinna, Rabu (27/08/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu sempat ditempuh melalui jalur Restorative Justice.

“Kalau KDRT pasti ada kekerasan psikis, tapi kalau kekerasan psikis belum tentu ada KDRT. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini,” tegas Bangkit.

Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (ald/van)