ASN dan THL yang Digrebek Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan Modung Bangkalan Diberhentikan Sementara

Sementara THL dapat langsung diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerja.

“Untuk THL, tidak perlu menunggu proses hukum. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, maka pemutusan hubungan kerja bisa langsung dilakukan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan dokumen pendukung.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Proses pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi dari aparat hukum,” tambah Ari.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: