Oknum ASN dan THL saat berada di Mapolres Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Satu oknum ASN dan satu Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Modung dikenakan sanksi pemberhentian sementara lantaran diduga terlibat penyalahgunaan saat digerebek Polres Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto dalam dialog interaktif bersama RRI Sampang menyatakan bahwa langkah administratif telah diambil sebagai respons awal.
BACA JUGA:
- WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- BAP Dugaan Perselingkuhan ASN di Lamongan Diserahkan ke Sekda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
“Karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dan THL, maka sebelum dilakukan proses lebih lanjut, kami lakukan pemberhentian sementara,” ujarnya. Senin (11/8/2025)
Menurut Ari, mekanisme penegakan disiplin berbeda antara ASN dan THL. ASN harus menunggu hasil proses hukum pidana sebelum dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara THL dapat langsung diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerja.
“Untuk THL, tidak perlu menunggu proses hukum. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, maka pemutusan hubungan kerja bisa langsung dilakukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan dokumen pendukung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




