ASN dan THL yang Digrebek Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan Modung Bangkalan Diberhentikan Sementara

ASN dan THL yang Digrebek Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan Modung Bangkalan Diberhentikan Sementara Oknum ASN dan THL saat berada di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Satu oknum dan satu Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Modung dikenakan sanksi pemberhentian sementara lantaran diduga terlibat penyalahgunaan saat digerebek .

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto dalam dialog interaktif bersama RRI Sampang menyatakan bahwa langkah administratif telah diambil sebagai respons awal.

“Karena yang bersangkutan statusnya sebagai dan THL, maka sebelum dilakukan proses lebih lanjut, kami lakukan pemberhentian sementara,” ujarnya. Senin (11/8/2025)

Menurut Ari, mekanisme penegakan disiplin berbeda antara dan THL. harus menunggu hasil proses hukum pidana sebelum dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sementara THL dapat langsung diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerja.

“Untuk THL, tidak perlu menunggu proses hukum. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, maka pemutusan hubungan kerja bisa langsung dilakukan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan dokumen pendukung.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO