BPN Surabaya II Jelaskan Syarat Peroleh Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

BPN Surabaya II Jelaskan Syarat Peroleh Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Surabaya II, Hilman

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () tahun anggaran 2025.

Program ini sebagai salah satu upaya strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum.

Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran II, Hilman mengatakan, jika tanah warga belum masuk zona maka dapat mengajukan ke melalui kelyurahan.

Sebab, syarat utama mendapatkan sertifikat gratis melalui program yakni tanah pemohon harus masuk zona .

Sedangkan untuk persyaratan lainnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi) dari pemilik awal hingga pemohon atau riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,

" Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia), Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan), " kata Hilman, Selasa (5/8/2025).

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO