Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Surabaya II, Hilman
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Program ini sebagai salah satu upaya strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum.
Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Surabaya II, Hilman mengatakan, jika tanah warga belum masuk zona PTSL maka dapat mengajukan ke BPN melalui kelyurahan.
Sebab, syarat utama mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL yakni tanah pemohon harus masuk zona PTSL.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi) dari pemilik awal hingga pemohon atau riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
" Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia), Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan), " kata Hilman, Selasa (5/8/2025).






