Pupuk bersubsidi
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah pada Kamis 31 Juli 2025 resmi memberlakukan skema baru dalam sistem pendistribusian pupuk bersubsidi.
Skema ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menginformasikan bahwa sistem penyaluran pupuk saat ini memang terdapat perubahan dan lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya.
"Penyaluran menggunakan aturan baru ini mulai berlaku hari ini, kamis, 31 Juli 2025 besok,” jelas Eko, Kamis (31/07/2025).
Eko menjabarkan, pada skema terbaru, alur distribusi pupuk dimulai dari produsen Pupuk Indonesia ke gudang produsen, kemudian langsung disalurkan ke pelaku usaha distribusi di titik serah.
Titik serah tersebut bisa berupa kios pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), ataupun koperasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




