
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Massal pada Kamis (10/7/2025). Bertempat di KUA Rejoso, sebanyak 11 bidang tanah wakaf diikrarkan secara resmi oleh para wakif.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama melalui KUA setempat, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang telah diserahkan masyarakat.
Ikrar wakaf massal ini dihadiri oleh Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan, pihak KUA Rejoso, serta para wakif dan nadzir yang terlibat. Proses ikrar dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kantah Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah wakafnya secara sah sebagai bagian dari upaya mendukung pemanfaatan lahan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan secara berkelanjutan.
"Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjamin keberlanjutan fungsi sosialnya di masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan,” kata salah satu perwakilan Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan. (afa/mar)