
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.
"4 tersangkanya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Namun, pihaknya belum mengungkap identitas keempat tersangka tersebut. Asep hanya menjelaskan KPK saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," bebernya.
Sebelum penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dilaporkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Lamongan. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan, Senin (7/7/2025).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, M. Rois, mengonfirmasi kehadiran petugas KPK di Lamongan.
Dia mengaku, tugasnya hanya sebatas mempersiapkan tempat untuk kegiatan pemeriksaan tersebut.
"Saya hanya diminta untuk mempersiapkan oleh KPK," ujarnya
Rois mengaku tidak mengetahui rincian materi pemeriksaan yang sedang berlangsung, dan ketika ditanya mengenai jumlah petugas KPK yang hadir, ia menyebutkan sekitar 15 orang. (van)