Buron Setahun, Otak Pembunuhan Wardatun Toyibah Ditangkap Polres Gresik di Hutan Sawit Kalimantan

Buron Setahun, Otak Pembunuhan Wardatun Toyibah Ditangkap Polres Gresik di Hutan Sawit Kalimantan Ahmad Midhol, pembunuh istri pengusaha Gresik saat ditangkap di hutan sawit di Kotawaringin Timur.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap Ahmad Midhol, otak pelaku pembunuh Wardatun Toyibah, warga Desa Imaan yang merupakan istri pengusaha desa setempat.

"Penangkapan DPO Midhol di tengah kebun sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Minggu (29/6/2025).

Rovan menuturkan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengejaran di beberapa kota. Namun, Midhol berhasil kabur dan terus berpindah-pindah kota.

Ahmad Midhol merupakan tetangga dekat korban. Saat peristiwa itu terjadi, pelaku masuk ke kamar korban, lalu mencuri uang tunai sekitar Rp150 juta dan menghabisi nyawa Wardatun Toyibah dengan menusukkan pisau ke dada dan leher korban.

Usai melakukan perampokan, Midhol kabur hingga setahun lebih. Sedangkan komplotannya, Asrofin, 40 tahun dan Sobikhul Alim, 20 tahun, yang turut membantu aksi perampokan itu, masing-masing hanya diberi bagian Rp8 juta.

Tiga komplotan perampok bengis itu memiliki peran masing-masing saat beraksi. 

Midhol yang dikenal sebagai preman kampung itu, memegang peranan vital. Ia yang masuk ke kamar korban lalu membunuh Wardatun Toyibah dengan menusukkan sejenis pisau ke leher dan dada korban hingga tewas.

Sementara, peran pelaku Asrofin yakni mencongkel pintu belakang dan mengambil handphone milik suami korban Mahfud, 42 tahun. Sedangkan pelaku Sobikhul Alim turut serta membawa tali untuk mengikat korban jika ada perlawanan.

Setelah beraksi, komplotan ini ketakutan dan melarikan diri. Pelaku Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia setelah diperiksa polisi, 26 Maret lalu. Ditemukan kandungan sianida di tubuhnya, diduga bunuh diri karena ketakutan.

Kemudian tanggal 7 April 2024, Asrofin berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Wonosalam, Kabupaten Jombang. Bahkan, ia sudah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara. (van)