Polres Gresik Rilis Komplotan Pembobol Tabungan Warga GKB, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Polres Gresik Rilis Komplotan Pembobol Tabungan Warga GKB, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas Dua dari lima komplotan pembobol tabungan warga GKB dengan kaki ditembak saat akan dirilis Polres Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Richard Mahenu memimpin rilis komplotan pembobol tabungan milik Mimin Indah Rindayani (51), warga Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025).

Kelima pelaku adalah GS (33), asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas. 

Dua pelaku mendapat hadiah timah panas di bagian dari polisi kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Kelima pelaku kami tangkap di Kota Madiun hari Sabtu, (21/6/2025, setelah menjalankan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di Gresik," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, penangkapan kelima pelaku bermula laporan korban Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB. 

Dia melaporkan kehilangan uang sebesar Rp145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA di dalam gerai Alfamidi, di Jalan Jawa, Perum GKB Desa Yosowilangun.

Modus operandi para pelaku dengan memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. 

Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo tabungan korban.

"Jadi kompolatan ini yang mengganjal mesin ATM, sehingga korban menderita kerugian Rp 145 juta. Komplotan ini beraksi lintas wilayah. Sudah 48 TKP," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova warna hitam dan Toyota Avanza warna putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.

"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM. Apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain. (hud/van)